
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayoga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK menyebut penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Norman diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara. Nilai uang yang diminta mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa. KPK juga menduga permintaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan, sementara para tersangka harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
0 Komentar